Pertanyaan: Apa hukumnya mempertipis rambut yang lebih pada alis mata?
Jawaban: Tidak boleh mengambil rambut alis mata
dan juga tidak mempertipisnya, karena telah disabdakan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam:
أَنهُ
لَعَنَ النامِصَةَ وَالمُتَنَمصَةَ
“Bahwa beliau melaknat wanita yang mencabut
alis matanya dan wanita yang meminta untuk dicabut alis matanya.”
Dan para ulama
menjelaskan bahwa mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipisnya.
Begitu juga dengan merapikan alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau
mencukur alis.
Mempertipis rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka
itu haram bahkan termasuk salah satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh”
yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya
makruh oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya
termasuk “nimsh,” dan
berkata bahwa nimsh itu
tidak khusus dengan mencabut saja, tapi itu umum pada semua hal yang merubah
rambut yang Allah tidak rela jika ada di wajah.
Akan tetapi yang kami lihat bahwa selayaknya bagi wanita
sehingga kami mengatakan boleh atau makruh mempertipisnya dengan cara dipotong
atau dicukur hendaknya dia tidak melakukannya kecuali jika rambut itu banyak
sekali di atas alis mata, sehingga sampai menutupi mata dan mengganggu
penglihatannya maka tidak apa-apa dia menghilangkannya. Wallahu
a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar